Makalah Musaqoh
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Musaqah ialah pemilik kebun yang memberikan kebunnya kepada tukang kebun agar dipeliharanya, dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi antara keduanya, menuru t perjanjian keduanya sewaku akad. Akad semacam ini diperbolehkan oleh agama, sebagai solusi bagi umat yang perjalanan hidupnya berbeda atau gaya hidupnya berbeda beda, fenomena semacam ini kita lihat sepanjang kehidupan ini. Hal semacam ini terjadi karena dipengaruhi oleh sumber perekonomeannya yang berbeda. Sebagai contoh, banyak orang yang mempunyai kebun, tapi tidak dapat memeliharanya, sedangkan yang lain tidak memiliki kebun tapi sanggup bekerja. Maka dengan adanya akad musaqah yang diperbolehkan agama keduanya dapat saling membantu satu sama lain sehingga tercipta kehidupan yang harmonis dan baik. Secara teknis, kerjasama dalam bidang perkebunan sudah lama dilakukan baik di dalam maupun di luar negeri. Sudah banyak yang dihasilkan dari ...